1. Buat
soal jawab/kesimpulan dari makalah kelompok.
·
Disesuaikan
dengan judul makalah masing-masing.
2.
Apa komentar saudara setelah
memahami Manhaj Tarjih Muhammadiyah? Jelaskan lengkap dengan dalilnya.
3.
Apa yang saudara ketahui tentang
a.
Ijtihad
Qiyasih
v
Ijtihad
Qiyasi. Yaitu ijtihad untuk menggali dan menetapkan hukum terhadap suatu
kejadian yang tidak ditemukan dalilnya secara tersurat didalam nash , baik
secara qat’i maupun secara zhanni. Juga tidak ada ijma’ yang telah menetapkan
hukumnya. ( a & b dari segi dalil yang dijadikan pedoman )
v Ijtihad
qiyasi, yaitu ijtihad untuk menyelesaikan
suatu sengketa atau persoalan yangdi dalam al-Qur’an dan as-Sunnah yang tidak ada ketentuan hukumnya, dan ulama
menyelesaikan dengan cara qiyas atau istihsan.
b.
Ta’lilunnas
v
Men-ta’lil
dapat dipergunakan untuk memahami kandungan dalil- dalil Al Qur’an dan al
Sunnah, sepanjang sesuai dengan tujuan syare’ah. Adapun
qaidah : “ al hukmu yaduuru ma’a
‘ilatihi wujudan wa’adaman” dalam hal-hal tertentu , dapat berlaku “
v
Ta’lil Nash adalah memahami nash Al
Qur’an dan hadits, dengan mendasarkan pada illah yang terkandung dalam nash.
Seperti perintah menghadap arah Masjid Al Haram dalam sholat, yang dimaksud
adalah arah ka’bah, juga perintah untuk meletakkan hijab antara laki-laki dan
perempuan, yang dimaksud adalah menjaga pandangan antara laki-laki dan
perempuan, yang pada Muktamar Majlis Tarjih di Sidoarjo 1968 diputuskan bahwa
pelaksanaannya mengikuti kondisi yang ada, yaitu pakai tabir atau tidak, selama
aman dari fitnah.
c.
Bayan
tabdil
v
Bayan
Tabdil yaitu menggantikan ketentuan Al Qur’an dengan yang baru.
v
Bayan TabdilAdalah usaha mencari penjelasan dengan nasakh, hal ini bermaksud
mencariapakah ada nasikh-mansukh dalam hukum masalah yang dicari oleh
seorangmujtahid. Terutama diperlukan dalam dalil sunnah.
4.
Setelah mempelajari Hukum
Perdata Islam Indonesia dan KHI-nya, bagaimana komentar saudara terhadap system
perkawinan wanita hamil disekitar saudara.
v
Sebelum
anda berkomentar tentang soal ini, sebaiknya anda dalami beberapa pendapat
dibawah ini.
Boleh atau tidakkah
menikahkan wanita yang sedang hamil zina?
Jumhur Ulama kebanyakan
membolehkan mengawini wanita hamil zina seperti pendapat
Imam Abu Hanifah, Syafi’I,
Ibnu Hazm dari kelompok Ad- Dhohiri, dll.
Sedangkan Imam Ahmad bin
Hambal dan Imam Maliki melarangnya. Imam Malik dan Imam Ahmad
bin Hambal mendasarkan larangannnya pada maksud lahir ayat- ayat dan
hadist- hadist yang melarang membuahi janin yang sudah ada dari hubungan si
wanita dengan orang lain.
Adapun Abu Hanifah dan dan
Ibnu Hazm, walau membolehkan perkawinannya, namun mereka melarang persenggamaan
antara suami istri tersebut sampai si wanita melahirkan anaknya,
karena larangan Nabi untuk membuahi janin orang lain berlaku juga bagi wanita
yang dihamili tanpa nikah, maka suaminya yang
menikahinya dianggap orang lain, walau wujud orangnya sama.
Sedang As- Syafi’I membolehkan persenggamaan mereka
karena tujuan nikah adalah menghalalkan persenggamaan. Dari Ikhtilaf ini
Imam Nawawi (dari madzhab Syafi’i) menyatakan:
hukum persenggamaan
itu makruh (sebaiknya jangan dilakukan
sampai sang bayi lahir) berdasarkan Qoidah: Al- Khuruj minal Ikhtilaaf
Mustahab (Keluar dari perbedaan pendapat itu sangat dianjurkan). Lihat Al-
Majmu’ Lin- Nawawi.
Menurut Kompilasi Hukum Islam
(K.H.I) Indonesia.
Setelah memperhatikan semua ikhtilaf tentang ini dan
setelah mempertimbangkan segala aspek hukum, sosial dan kemasyarakatan serta
berdasarkan asas MASLAHAH MURSALAH (kepentingan umum), dimana diharapkan:
# Ada orang tua yang nantinya akan bertanggung jawab
atas segala pengasuhan dan pendidikan anak-anaknya sampai ia dewasa.
# Si pelaku perzinahan mendapatkan kesempatan untuk
bertobat dan memperbaiki segala
Perilaku buruknya dengan membina keluarga yang sah,
terhormat dan dilindungi hukum.
# Mengembalikan harkat martabat dan kehormatan
keluarga besarnya dan menutupnya
dari AIB keluarga tersebut atas perilaku salah satu dari
angota keluarga tersebut, maka:
K.H.I (Kompilasi Hukum Islam) Indonesia menetapkan
KEABSAHAN pernikahan antara
seorang laki- laki dengan wanita YANG TELAH HAMIL
ZINA, dan menuangkannya pada BAB
VIII pasal 53 ayat 1 ~ 3 demikian:
1)
Seseorang wanita hamil diluar nikah dapat
dikawinkan dengan LAKI- LAKI YANG MENGHAMILINYA.
2) Perkawinan
dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1)
dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
3) Dengan
dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak
yang dikandung lahir.
5.
Bagaimanan pendapat saudara
dengan pembagian warisan yang terjadi pada masyarakat Islam sekarang? Jelaskan
Sebelum anda berkomentar ada baiknya kita
mengetahui dulu metode pembagian warisan menurut syariat Islam.
1.
Allah Ta’ala sendiri yang langsung merinci pembagian warisan ini dalam
kitab-Nya dengan pembagian yang Maha Adil lagi Maha Bijaksana. Ini menunjukkan
mulianya masalah warisan tatkala Allah sendiri yang langsung merinci dan menjelaskannya.
Allah Ta’ala berfirman yang artinya:
“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu :
“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu :
a.
bahagian seorang anak lelaki
sama dengan bagian dua orang anak perempuan.
b.
Dan jika anak itu semuanya
perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.
c.
Jika anak perempuan itu
seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta.
d.
Dan untuk dua orang ibu-bapa,
bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang
meninggal itu mempunyai anak.
e.
Jika orang yang
meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka
ibunya mendapat sepertiga.
f.
Jika yang meninggal itu
mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.
g.
(Pembagian-pembagian
tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah
dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui
siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah
ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
h.
Dan bagimu (suami-suami)
seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak
mempunyai anak.
i.
Jika isteri-isterimu itu
mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya
sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya.
j.
Para isteri memperoleh
seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.
k.
Jika kamu mempunyai
anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan
sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar
hutang-hutangmu.
l.
Jika seseorang mati,
baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak
meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau
seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua
jenis saudara itu seperenam harta.
m.
Tetapi jika saudara-saudara
seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu,
sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan
tidak memberi mudharat (kepada ahli waris).
(Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. An-Nisa`: 11-14)
(Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. An-Nisa`: 11-14)
2.
Setelah semua harta dibagikan kepada ahli waris tapi ternyata masih ada
harta yang tersisa, maka diserahkan kepada pewaris lelaki yang paling dekat
nashabnya (ashabah).
3.
Pada ayat di atas sudah dijelaskan bahwa pembagian warisan dilakukan
setelah pembayaran hutan dan wasiat jika ada.
4.
Kerabat yang mendapatkan warisan tidak berhak mendapatkan bagian wasiat.
5.
Antara muslim dan kafir atau sebaliknya tidak boleh saling mewarisi.
6.
Kemukakan beberapa hal yang
membedakan antara sebuah praktek ibadah yang dikategorikan Ibadah Ghayra
Maghdah dan Ibadah maghdah? Jelaskan dengan contoh masing-masing.
v Ibadah
mahdah adalah ibadah yang sudah ada rukun, aturan dan yang telah ditetapkan
oleh Allah swt dan disampaikan oleh Rasulullah saw, dengan rinci dan
sejelas-jelasnya. contoh sholat, puasa, zakat, haji, umroh dll
v Ibadah
ghairu mahdah adalah ibadah yang beberapa dicontohkan oleh Rasulullah saw dan
dianjurkan untuk mengikuti , namun sebagian lagi diserahkan kepada manusia
sesuai keinginan, kebutuhan, teknologi atau zaman asalkan tidak ada larangan
dalam Al-Qur’an dan hadits, seperti bersedekah, berdoa, berdzikir, bersholawat,
bekerja, makan, minum, jima’, menggunakan safety belt, menggunakan helm,
menggunakan rem kendaraan dll
7.
Pernikahan
menurut syari’at Islam harus memenuhi beberapa syarat dan rukun tertentu,
sebutkan dan jelaskan salah satunya.
A.
Syarat-Syarat Sah Perkawinan/Pernikahan
a)
Mempelai Laki-Laki / Pria
- Agama Islam
- Tidak dalam paksaan
- Pria / laki-laki normal
- Tidak punya empat atau lebih istri
- Tidak dalam ibadah ihram haji atau umroh
- Bukan mahram calon istri
- Yakin bahwa calon istri halal untuk dinikahi
- Cakap hukum dan layak berumah tangga
- Tidak ada halangan perkawinan
- Agama Islam
- Tidak dalam paksaan
- Pria / laki-laki normal
- Tidak punya empat atau lebih istri
- Tidak dalam ibadah ihram haji atau umroh
- Bukan mahram calon istri
- Yakin bahwa calon istri halal untuk dinikahi
- Cakap hukum dan layak berumah tangga
- Tidak ada halangan perkawinan
b)
Mempelai Perempuan / Wanita
- Beragama Islam
- Wanita / perempuan normal (bukan bencong/lesbian)
- Bukan mahram calon suami
- Mengizinkan wali untuk menikahkannya
- Tidak dalam masa iddah
- Tidak sedang bersuami
- Belum pernah li'an
- Tidak dalam ibadah ihram haji atau umrah
- Beragama Islam
- Wanita / perempuan normal (bukan bencong/lesbian)
- Bukan mahram calon suami
- Mengizinkan wali untuk menikahkannya
- Tidak dalam masa iddah
- Tidak sedang bersuami
- Belum pernah li'an
- Tidak dalam ibadah ihram haji atau umrah
c)
Syarat Wali Mempelai Perempuan
- Pria beragama islam
- Tidak ada halangan atas perwaliannya
- Punya hak atas perwaliannya
- Pria beragama islam
- Tidak ada halangan atas perwaliannya
- Punya hak atas perwaliannya
d)
Syarat Bebas Halangan Perkawinan Bagi Kedua
Mempelai
- Tidak ada hubungan darah terdekat (nasab)
- Tidak ada hubungan persusuan (radla'ah)
- Tidak ada hubungan persemendaan (mushaharah)
- Tidak Li'an
- Si pria punya istri kurang dari 4 orang dan dapat izin istrinya
- Tidak dalam ihram haji atau umrah
- Tidak berbeda agama
- Tidak talak ba'in kubra
- Tidak permaduan
- Si wanita tidak dalam masa iddah
- Si wanita tidak punya suami
- Tidak ada hubungan darah terdekat (nasab)
- Tidak ada hubungan persusuan (radla'ah)
- Tidak ada hubungan persemendaan (mushaharah)
- Tidak Li'an
- Si pria punya istri kurang dari 4 orang dan dapat izin istrinya
- Tidak dalam ihram haji atau umrah
- Tidak berbeda agama
- Tidak talak ba'in kubra
- Tidak permaduan
- Si wanita tidak dalam masa iddah
- Si wanita tidak punya suami
e)
Syarat-Syarat Syah Bagi Saksi
Pernikahan/Perkawinan
- Pria / Laki-Laki
- Berjumlah dua orang
- Sudah dewasa / baligh
- Mengerti maksud dari akad nikah
- Hadir langsung pada acara akad nikah
- Pria / Laki-Laki
- Berjumlah dua orang
- Sudah dewasa / baligh
- Mengerti maksud dari akad nikah
- Hadir langsung pada acara akad nikah
f)
Syarat-Syarat/Persyaratan Akad Nikah Yang Syah :
- Ada ijab (penyerahan wali)
- Ada qabul (penerimaan calon suami)
- Ijab memakai kata nikah atau sinonim yang setara.
- Ijab dan kabul jelas, saling berkaitan, satu majelis, tidak dalam ihrom haji/umroh.
- Ada ijab (penyerahan wali)
- Ada qabul (penerimaan calon suami)
- Ijab memakai kata nikah atau sinonim yang setara.
- Ijab dan kabul jelas, saling berkaitan, satu majelis, tidak dalam ihrom haji/umroh.
B.
Rukun-Rukun Pernikahan/Perkawinan Sah
- Ada calon mempelai pengantin pria dan wanita
- Ada wali pengantin perempuan
- Ada dua orang saksi pria dewasa
- Ada ijab (penyerahan wali pengantin wanita) dan ada qabul (penerimaan dari pengantin pria)
- Ada calon mempelai pengantin pria dan wanita
- Ada wali pengantin perempuan
- Ada dua orang saksi pria dewasa
- Ada ijab (penyerahan wali pengantin wanita) dan ada qabul (penerimaan dari pengantin pria)
C.
Pantangan / Larangan-Larangan Dalam
Pernikahan/Perkawinan
- Ada hubungan mahram antara calon mempelai pria dan wanita
- Rukun nikah tidak terpenuhi
- Ada yang murtad keluar dari agama islam
- Ada hubungan mahram antara calon mempelai pria dan wanita
- Rukun nikah tidak terpenuhi
- Ada yang murtad keluar dari agama islam
D.
Menurut Undang-Undang Perkawinan
- Perkawinan/pernikahan didasari persetujuan kedua calon mempelai
- Bagi calon yang berusia di bawah 21 tahun harus punya izin orang tua atau wali yang masih ada hubungan darah dalam garis keturunan lurus atau melalui putusan pengadilan
- Umur atau usia minimal untuk menikah untuk pria/laki-laki berusia 19 tahun dan untuk wanita/perempuan berumur paling tidak 16 tahu
- Perkawinan/pernikahan didasari persetujuan kedua calon mempelai
- Bagi calon yang berusia di bawah 21 tahun harus punya izin orang tua atau wali yang masih ada hubungan darah dalam garis keturunan lurus atau melalui putusan pengadilan
- Umur atau usia minimal untuk menikah untuk pria/laki-laki berusia 19 tahun dan untuk wanita/perempuan berumur paling tidak 16 tahu
8.
Mengapa
ayat al-Qur’an menegaskan keharaman seorang laki-laki memadu perempuan yang
bersaudara kandung (seayah atau seibu saja) dan haram dengan bibinya saudara
dari ayah kandung dan saudara dari ibu kandung.
v
Seorang laki-laki diharamkan mengumpulkan dua
perempuan yang bersaudara dalam sebuah ikatan, yaitu seorang perempuan dengan
bibinya, baik dari pihak ayah maupun ibunya, serta mengumpulkan setiap
perempuan yang memiliki hubungan kerabat dekat (muhrim).
Memadu dua saudara termasuk yang diharamkan oleh islam, sedangkan dizaman jahiliyah hal tersebut dibebaskan. Islam melarang hal tersebut karena hubungan cinta dua saudara yang oleh Islam harus dikukuhkan itu akan bisa menjadi pudar apabila salah satunya dijadikan gundik terhadap yang lain.
A. Dalil yang Melarang Memadu Istri dengan Bibi
Al qur’an dan sunnah telah melarang secara tegas haramnya memadu istri dengan bibi, hal ini terdapat dalam beberapa dalil berikut,
Allah Swt. Berfirman,
وَأَن تَجْمَعُوا بَيْنَ الأُختَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ….. ….
“….dan diharamkan mengumpulkan dalam pernikahan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi dimasa lampau….”
Kemudian dalam hadist,
حَدِيْثُ اَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلعم لَا يَجْمَعُ بَيْنَ المَرْاَةِ وَعَمَّتِهَا وَلاَ بَيْنَ المَرْاَةِ وَخَالَتِهَا
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA katanya: Rasulullah Saw pernah bersabda: tidak bias digabungkan antara seorang perempuan dengan ibu saudaranya sebelah ayahnya maupun sebelah ibunya.”
Kemudian imam Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tarmidzi meriwayatkan hadist yang juga dinyatakan hasan olehnya, dari fairuz ad Dailami, bahwasanya dia memeluk Islam yang sebelumnya dia menikah dengan dua perempuan bersaudara. Kemudian Rasulullah Saw bersabda,
طَلِّقْ اَيْتُهُمَا شِئْتَ
“ceraikan salah satu diantara keduanya yang kamu inginkan”
Ibnu Abbas berkata, Rasulullah Saw melarang laki-laki menikahi dan menadu perempuan dengan bibinya, baik bibi dari pihak ayah maupun ibunya. Beliau bersabda,
اِنّكُمْ اِذَا فَعَلْتُمْ ذَالِكَ, قَطَعْتُمْ اَرْحَامَكُم
“Sesungguhnya jika kalian melakukan hal itu, kalian telah memutuskan kekerabatan kalian.”
Dalam Kompilasi Hukum Islam, larangan tentang hal tersebut dijelaskan dalam Bab 4, yaitu,
Pasal 41
1. Seorang pria dilarang memadu istrinya dengan seorang wanita yang mempunyai hubungan pertalian nasab atau susuan dengan istrinya:
a) Saudara kandung, seayah atau seibu serta keturunannya;
b) Wanita dengan bibinya atau keturunannya;
2. Larangan tersebut pada ayat (1) tetap berlaku meskipun istri-istrinya telah ditalak raj’i, tetapi dalam masa iddah.
Memadu dua saudara termasuk yang diharamkan oleh islam, sedangkan dizaman jahiliyah hal tersebut dibebaskan. Islam melarang hal tersebut karena hubungan cinta dua saudara yang oleh Islam harus dikukuhkan itu akan bisa menjadi pudar apabila salah satunya dijadikan gundik terhadap yang lain.
A. Dalil yang Melarang Memadu Istri dengan Bibi
Al qur’an dan sunnah telah melarang secara tegas haramnya memadu istri dengan bibi, hal ini terdapat dalam beberapa dalil berikut,
Allah Swt. Berfirman,
وَأَن تَجْمَعُوا بَيْنَ الأُختَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ….. ….
“….dan diharamkan mengumpulkan dalam pernikahan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi dimasa lampau….”
Kemudian dalam hadist,
حَدِيْثُ اَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلعم لَا يَجْمَعُ بَيْنَ المَرْاَةِ وَعَمَّتِهَا وَلاَ بَيْنَ المَرْاَةِ وَخَالَتِهَا
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA katanya: Rasulullah Saw pernah bersabda: tidak bias digabungkan antara seorang perempuan dengan ibu saudaranya sebelah ayahnya maupun sebelah ibunya.”
Kemudian imam Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tarmidzi meriwayatkan hadist yang juga dinyatakan hasan olehnya, dari fairuz ad Dailami, bahwasanya dia memeluk Islam yang sebelumnya dia menikah dengan dua perempuan bersaudara. Kemudian Rasulullah Saw bersabda,
طَلِّقْ اَيْتُهُمَا شِئْتَ
“ceraikan salah satu diantara keduanya yang kamu inginkan”
Ibnu Abbas berkata, Rasulullah Saw melarang laki-laki menikahi dan menadu perempuan dengan bibinya, baik bibi dari pihak ayah maupun ibunya. Beliau bersabda,
اِنّكُمْ اِذَا فَعَلْتُمْ ذَالِكَ, قَطَعْتُمْ اَرْحَامَكُم
“Sesungguhnya jika kalian melakukan hal itu, kalian telah memutuskan kekerabatan kalian.”
Dalam Kompilasi Hukum Islam, larangan tentang hal tersebut dijelaskan dalam Bab 4, yaitu,
Pasal 41
1. Seorang pria dilarang memadu istrinya dengan seorang wanita yang mempunyai hubungan pertalian nasab atau susuan dengan istrinya:
a) Saudara kandung, seayah atau seibu serta keturunannya;
b) Wanita dengan bibinya atau keturunannya;
2. Larangan tersebut pada ayat (1) tetap berlaku meskipun istri-istrinya telah ditalak raj’i, tetapi dalam masa iddah.
v
Hikmah Larangan Memadu Istri dengan Bibi
Secara umum para ulama mengamalkan isi hadist-hadist diatas dan tidak ada perbedaan pendapat diantara mereka. Jika terdapat wanita yang dinikahi beserta bibinya dari pihak bapak atau ibunya, maka nikah salah satu dari keduanya dinyatakan batal.
Hikmah dibalik larangan menikahi perempuan yang masih ada hubungan keluarga adalah untuk menghindari terputusnya hubungan silaturrahmi, dimana dengan memadu dua perempuan yang bersaudara dapat menimbulkan kedengkian dan permusuhan sebagai akibat dari rasa cemburu.
Secara umum para ulama mengamalkan isi hadist-hadist diatas dan tidak ada perbedaan pendapat diantara mereka. Jika terdapat wanita yang dinikahi beserta bibinya dari pihak bapak atau ibunya, maka nikah salah satu dari keduanya dinyatakan batal.
Hikmah dibalik larangan menikahi perempuan yang masih ada hubungan keluarga adalah untuk menghindari terputusnya hubungan silaturrahmi, dimana dengan memadu dua perempuan yang bersaudara dapat menimbulkan kedengkian dan permusuhan sebagai akibat dari rasa cemburu.
9.
Bagaimana
pendapat sauara tentang system Pernikahan Sirri yang marak terjadi belakangan
ini? Terangkan lengkap dengan nashnya.
v
Sebelum menjawab soal diatas perlu dipahami
hakekat Nikah Sirri.
v
Nikah Sirri pada prinsipnya,
selama pernikahan sirri itu memenuhi rukun dan syarat perkawinan yang
disepakati para ulama sebagaimana disebutkan di atas, maka dapat dipastikan
hukum perkawinan itu ada dasarnya sudah sah, tapi bertentangan
dengan perintah Nabi saw., yang menganjurkan agar perkawinan itu terbuka dan
diumumkan kepada orang lain agar tidak menjadi fitnah-tuduhan buruk dari
masyarakat. Bukankah salah satu perbedaan perzinaan dengan perkawinan itu dalam
hal diumumkan dan terang-terangannya. Orang berzina tentu takut diketahui orang
karena perbuatan keji, sedang perkawinan ingin diketahui orang karena perbuatan
mulia.
v
Terminologi Nikah Siri
Islam mengatur segala hal dengan sempurna, dalam hal ini pernikahan. Menurut etimologi atau lughowi nikah berarti menghimpun atau mengumpulkan, dengan tujuan mawaddah warrohmah . Belakangan ini, term (istilah) baru tentang nikah mulai nampak di kalangan masyarakat yaitu nikah siri berarti nikah secara diam-diam, maksudnya tanpa di catat oleh Departemen Agama (KUA). Akhirnya mereka (baca: orang yang menikah) tidak mendapatkan surat tanda pernikahan. Sebagian pemuda (sebagaimana trend-nya mahasiswa) menyebutkan bahwa nikah siri merupakan nikah yang tanpa diketahui oleh wali wanita. Biasanya hal ini terjadi karena pihak wanita sudah hamil terlebih dahulu atau disebut dengan istilah married by actident (MBA).
Islam mengatur segala hal dengan sempurna, dalam hal ini pernikahan. Menurut etimologi atau lughowi nikah berarti menghimpun atau mengumpulkan, dengan tujuan mawaddah warrohmah . Belakangan ini, term (istilah) baru tentang nikah mulai nampak di kalangan masyarakat yaitu nikah siri berarti nikah secara diam-diam, maksudnya tanpa di catat oleh Departemen Agama (KUA). Akhirnya mereka (baca: orang yang menikah) tidak mendapatkan surat tanda pernikahan. Sebagian pemuda (sebagaimana trend-nya mahasiswa) menyebutkan bahwa nikah siri merupakan nikah yang tanpa diketahui oleh wali wanita. Biasanya hal ini terjadi karena pihak wanita sudah hamil terlebih dahulu atau disebut dengan istilah married by actident (MBA).
v
Dari terminologi di atas, nikah sirri dapat
diklasifikasikan ke dalam 2 kelompok. Pertama, nikah yang tidak mempunyai bukti
karena tidak dilakukan dihadapan pencatat nikah (Buka website: www.
Asiamaya.com) dalam hal ini Departemen Agama (KUA). Kedua, nikah yang
dilaksanakan tanpa sepengetahuan wali dari pihak istri.
v
Para Ulama Mazhab sepakat bahwa pernikahan baru
dianggap sah jika dilakukan dengan akad, yang mencakup ijab dan qobul antara
wanita yang dilamar dengan laki-laki yang melamarnya, atau antara pihak yang
menggantikannya seperti wakil dan wali,dan dianggap tidak sah hanya semata-mata
berdasarkan suka sama suka tanpa adnya akad. Di tinjau dari ukum positip
Indonesia, perkawinan yaitu: ” Ikatan lahir bathin antara pria dengan seorang
wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan ke Tuhanan Yang Maha Esa”. Berarti dituntut bila
akan melaksanakan perkawinan, didasari atas ikatan lahir bathin, tapi bukan
nafsu belaka (nafsu lawwamah).
v
Melihat semakin pelik dan berbahayanya situation
pernikahan di kalangan pemuda, padahal nikah merupakan washilah suci yang diberikan
oleh Allah SWT kepada hamba-Nya. Artinya, adanya keharusan melaksanakan sesuai
dengan perintah syariat (al-Quran dan as-Sunnah al-Maqbullah). Di samping itu
juga, harus dilakukan di hadapan pencatat dari KUA atau penghulu. Hal ini
didasari untuk menghindari terjadinya kecurangan atau kejahatan dari pihak
suami kepada pihak istri, dengan kata lain istri bisa menuntut kepada suami
jika terjadi kecuranagn dari pihak suami. Terutama sekali dalam pernikahan
untuk menghasilkan generasi-generasi yang sholih dan sholihah untuk menjadi
agent of change (objek perubahan) dalam segala aspek baik keluarga, masyarakat,
agama maupun Negara.
10. Tuliskan Ayat Kauniyah dan apa komentar
saudara tentangnya.
v
Ayat Kauniyah adalah seluruh uraian di dalam
Al-Qur'an yang mengupas tuntas penciptaan alam semesta dan semua fenomena yang
menyertainya. Ayat Kauniyah hakikatnya adalah ayat Qauliyah, namun konteks
pembicaraannya tidak menyangkut ubudiyah dalam arti mahdloh semata. Ayat
Kauniyah tersebar merata hampir di semua surat di dalam kitab suci Al-Qur'an.
Fenomena dan faktanya, tersebar di langit dan di bumi.
v
Merenungi ayat-ayat, yang Allah ciptakan di
langit dan di bumi tersebut, menghayati, memperhatikan dan memikirkannya
merupakan hal yang membawa manfaat yang sangat besar bagi manusia dalam
menguatkan dan mengokohkan keimanannya. Karena, dari situlah ia mengetahui
keesaan pencipta dan penguasaNya, dari situlah ia mengenali kesempurnaan Allah
Subhanahu wa Ta’ala. Maka bertambah besarlah pengagungan dan penghormatannya
kepada-Nya. Bertambahlah ketaatan dan ketundukannya kepada Allah. Ini merupakan
buah yang paling besar dari proses tadabbur tersebut.
v
Tafsir Surah Al Baqarah 164
إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَالْفُلْكِ الَّتِي تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِمَا يَنْفَعُ النَّاسَ وَمَا أَنْزَلَ اللَّهُ مِنَ السَّمَاءِ مِنْ مَاءٍ فَأَحْيَا بِهِ الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَبَثَّ فِيهَا مِنْ كُلِّ دَابَّةٍ وَتَصْرِيفِ الرِّيَاحِ وَالسَّحَابِ الْمُسَخَّرِ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ (164)
إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَالْفُلْكِ الَّتِي تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِمَا يَنْفَعُ النَّاسَ وَمَا أَنْزَلَ اللَّهُ مِنَ السَّمَاءِ مِنْ مَاءٍ فَأَحْيَا بِهِ الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَبَثَّ فِيهَا مِنْ كُلِّ دَابَّةٍ وَتَصْرِيفِ الرِّيَاحِ وَالسَّحَابِ الْمُسَخَّرِ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ (164)
Artinya; Sesungguhnya dalam penciptaan
langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di
laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari
langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya
dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan
yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda
(keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan.(QS. 2:164)
v
Surah AQl-Ghasyiyah:17-29
Maka apakah mereka tidak memperhatikan unta
bagaimana dia diciptakan, Dan langit, bagaimana ia ditinggikan. Dan
gunung-gunung bagaimana ia ditegakkan. Dan bumi bagaimana ia dihamparkan
(QS. Al-Ghasyiyah:17-20).
11. Apa perbedaan yang menonjol
antara Mazhab Sunni dan Syia.
v
Secara bahasa, Suni dan Syi’ah artinya sama:
mengikuti. Suni atau sunah berarti perilaku atau Rasulullah. Syiah berarti
mengikuti, maksudnya mengikuti Rasul. Jadi, sama-sama pengikut Rasul. Jadi
sebenarnya tidak ada masalah di antara keduanya, kecuali masalah ”sikap
politik” tadi
v
Syi’ah
menolak hadits yang tidak diriwayatkan oleh Ahlu Bait (keluarga Nabi),
sedangkan Suni tidak membeda-bedakan asalkan hadits itu asalkan memenuhi syarat
ilmu mustalah hadis;
v
Syi’ah memandang “Imam” itu ma’sum (orang suci),
sedangkan Suni memandangnya sebagai manusia biasa yang tidak luput dari
kekhilafan (kesalahan);
v
Syi’ah tidak mengakui Ijma’ tanpa adanya “Imam”,
sedangkan Suni mengakui Ijma’ tanpa mensyaratkan ikut sertanya “Imam”.
v
Syi’ah memandang bahwa menegakkan kepemimpinan
atau pemerintahan (imamah) termasuk rukun agama, sedangkan Sunni memandang dari
segi kemaslahatan umum, dengan tujuan imamah untuk menjamin dan melindungi
da’wah dan kepentingan ummat.
v
Syi’ah pada umumnya tidak mengakui kekhalifahan
Abu Bakar, Umar, dan Utsman, sedangkan Suni mengakui keempat Khulafa’ Rasyidin
(Abu Bakar, Umar, Usman, dan Ali bin Abi Thalib)
Pustaka: dikumpulkan dari berbagai sumber
No comments:
Post a Comment