Ada 2 (
dua ) macam larangan untuk menikahi sebagian wanita :
1.
Larangan menikah untuk selamanya ( muabbad )
Yaitu yang disebabkan 3 hal :
a) Larangan
karena ada hubungan nasab ( qoroobah ), yaitu :
1) I b u
2) Anak
perempuan
3) Saudara
perempuan
4) Bibi dari
fihak ayah ( ‘ Aammah )
5) Bibi dari
fihak ibu ( khoolah )
6) Anak
perempuan dari saudara laki-laki ( keponakan )
7) Anak
perempuan dari saudara perempuan ( keponakan )
b) Larangan
karena ada hubungan perkawinan ( mushooharoh ), yaitu :
1) Ibu dari
istri ( mertua )
2) Anak
perempuan dari istri yang sudah digauli atau anak tiri, termasuk anak-anak
mereka kebawah
3) Istri anak
( menantu ) atau istri cucu dan seterusnya
4) Istri ayah
( ibu tiri )
c) Larangan
karena hubungan susuan ( rodhoo’ah / QS. 4 : 23 ), yaitu :
1) Wanita
yang menyusui
2) Ibu dari
wanita yang menyusui
3) Ibu dari
suami wanita yang menyusui
4) Saudara
wanita dari wanita yang menyusui
5) Saudara
wanita dari suami wanita yang menyusui
6) Anak dan
cucu wanita dari wanita yang menyusui
7) Saudara
wanita, baik saudara kandung, seayah atau seibu
2.
Larangan
menikah untuk sementara ( muaqqot )
Yaitu larangan untuk menikahi
wanita-wanita yang masih dalam kondisi tertentu atau keadaan tertentu, maka
apabila kondisi tersebut hilang, hilanglah larangan tersebut dan wanita-wanita
tersebut menjadi halal untuk dinikahi, mereka itu ialah :
a) Menggabungkan
untuk menikahi dua wanita yang bersaudara
b) Menggabungkan
untuk menikahi seorang wanita dan bibinya
c) Menikahi
lebih dari empat wanita
d) Wanita
musyrik
e) Wanita
yang bersuami
f) Wanita
yang masih dalam masa ‘iddah
g) Wanita
yang ia thalak tiga
3. Pernikahan
yang terlarang
a) Nikah
dengan niat untuk menthalaqnya
b) Nikah
Tahlil, yaitu nikahnya seorang laki-laki dengan seorang wanita yang telah
diceraikan suaminya tiga kali, dengan niat untuk menceraikannya kembali agar
dapat dinikahi oleh mantan suaminya, sabda Rasulullah saw :
لعن الله المحلل و المحلل له
Artinya : “ Allah mengutuk yang
menikahi dan yang menyuruhnya menikah “ ( HR. Ahmad )
c) Nikah
dengan bekas istri yang telah dithalak tiga ( QS. 2 : 230 )
d) Nikah
Sighar, yaitu seorang yang menikahkan anaknya dengan seorang laki-laki, agar ia
( laki-laki tersebut ) menikahkan anaknya dengannya tanpa mahar
e) Nikahnya
seorang yang sedang ber-Ihrom
f) Nikahnya
seorang yang dalam masa ‘iddah
g) Nikahnya
seorang muslim dengan orang kafir
h) Nikahnya
seorang muslimah dengan non muslim
(pustaka : http://ustadchandra.wordpress.com)
No comments:
Post a Comment