Lazada Indonesia

Friday 30 December 2011

Bentuk Formulasi Pestisida

1.      Emulsifable Concentrate (EC)
Bahan aktif pestisida ini berasal dari bahan yang hanya larut dalam minyak, tetapi dengan penambahan bahan emulsi (pencampur minyak dan air) maka bahan aktif tersebut dapat larut di dalam air dan membentuk larutan seperti susu.

2.      Granule (G)
Pestisda yang berbentuk butiran padat dengan ukuran seragam, sehingga mudah ditebarkan. Formulasi ini merupakan campuran antara bahan aktif dan butiran yang mampu mengikat ion, seperti butiran liat dan vermikulit, atau dengan cara melapisi bahan aktif dengan polimer seperti kapsul.

3.      Salt Concentrate (SC)
Pestisida yang dibentuk dengan menggabungkan bahan aktif dari turunan (derifatif) garam dengan air.

4.      Ultra Low Volume (ULV)
Formulasi ini berbentuk cair, dengan kandungan bahan aktif yang sangat tinggi. Pestisida konsentrat ini dirancang untuk disemprotkan dengan alat khusus (Ultra Low Volume) tanpa dilarutkan dengan air.

5.      Water Dispersable (WDG)
Pestisida yang berbentuk butiran halus (mikro granules) bebas debu, merupakan formulasi kering yang mudah dilarutkan di dalam air. Pestisida perlu diaduk terus menerus selama penyemprotan karena tidak stabil di dalam air.

6.      Wettable Powder (WP)
Pestisida yang dibentuk dari bahan aktif dengan daya larut rendah. WP mengandung bahan tambahan (filler), seperti tepung. Bahan aktif direkatkan pada tepung melalui bantuan bahan perekat. Pestisida perlu diaduk dengan teratur karena tidak stabil di dalam air.

Tuesday 27 December 2011

VISI DAN MISI FAPETRIK


VISI DAN MISI FAKULTAS PERTANIAN, PETERNAKAN DAN PERIKANAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PAREPARE

Visi
Menghasilkan sarjana pertanian yang islami, profesional dan mandiri

Misi
1.     Menyelenggarakan pendidikan yang  mampu menghasilkan sarjana muslim berwawasan luas, kreatif dan inovatif serta berkemampuan wirausaha.
2.     Mengembangkan penelitian dalam mendukung pengembangan IPTEK dibidang pertanian.
3.     Meningkatkan kualitas pengabdian pada masyarakat  dalam pengamalan  ilmu dan teknologi kemaslahatan ummat.

Elemen Pembentuk Lanskap


Elemen pembentuk lanskap adalah segala sesuatu yang berwujud benda, suara, warna dan suasana, baik yang bersipat alamiah maupun buatan manusia dan secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi penampilan dan kualitas taman


Pembagian Elemen Taman

1.      Berdasarkan karakter atau kesan kekerasannya, terdiri dari dua bagian :

1)      Elemen taman lunak (soft material)

            Mencakup semua elemen taman yang sifatnya atau karakternya lunak dan hidup.

            Terdiri dari : (a) tanaman; (b) binatang; baik yang telah ada maupun yang akan diadakan.

2)      Elemen taman keras (hard material)

            Mencakup semua elemen taman yang sifatnya atau karakternya keras dan tidak hidup.

            Antara lain : tanah, batuan, jalan, pagar, dan bangunan taman.


2.      Berdasarkan tingkat kemampuan manusia mengadakan perubahan terhadap elemen taman:

1)      Elemen taman mayor.

Elemen yang tidak mampu diubah atau kemungkinannya kecil sekali.  Manusia hanya menerima atau beradaptasi terhadap apa yang ada secara alamiah.

            Contoh :

a.       Bentuk-bentuk mayor : gunung, sungai, lembah, danau laut, dan komponen topografi mayor lainnya.

b.      Roman mayor : curah hujan, kabut, muka air tanah, dan suhu musiman.

c.       Kekuatan-kekuatan alam : angin, pasang surut, erosi, proses pertumbuhan, radiasi matahari, dan gravitasi.

2)      Elemen taman minor.

Elemen taman yang terhadapnya manusia dapat melakukan perubahan dengan mudah. Contoh : bukit, rawa, danau kecil, dan elemen buatan manusia.


3.      Berdasarkan asalnya alami atau buatan manusia.

1)      Elemen taman alami

Adalah semua elemen taman yang secara alamiah tersedia di alam, manusia hanya memanfaatkannya. Contoh : air, batu-batuan, tanah, dan lain-lain.

2)      Elemen taman buatan

Meliputi elemen taman yang tadinya alami tetapi telah mengalami pengolahan lebih lanjut. Contoh : bangunan, bangku taman, dan kolam.


Sunday 25 December 2011

WANITA YANG HARAM DINIKAHI


Ada 2 ( dua ) macam larangan untuk menikahi sebagian wanita :
1.       Larangan menikah untuk selamanya ( muabbad )

        Yaitu yang disebabkan 3 hal :
a)      Larangan karena ada hubungan nasab ( qoroobah ), yaitu :
1)      I b u
2)      Anak perempuan
3)      Saudara perempuan
4)      Bibi dari fihak ayah ( ‘ Aammah )
5)      Bibi dari fihak ibu ( khoolah )
6)      Anak perempuan dari saudara laki-laki ( keponakan )
7)      Anak perempuan dari saudara perempuan ( keponakan )

b)      Larangan karena ada hubungan perkawinan ( mushooharoh ), yaitu :
1)      Ibu dari istri ( mertua )
2)      Anak perempuan dari istri yang sudah digauli atau anak tiri, termasuk anak-anak mereka kebawah
3)      Istri anak ( menantu ) atau istri cucu dan seterusnya
4)      Istri ayah ( ibu tiri )

c)      Larangan karena hubungan susuan ( rodhoo’ah / QS. 4 : 23 ), yaitu :
1)      Wanita yang menyusui
2)      Ibu dari wanita yang menyusui
3)      Ibu dari suami wanita yang menyusui
4)      Saudara wanita dari wanita yang menyusui
5)      Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui
6)      Anak dan cucu wanita dari wanita yang menyusui
7)      Saudara wanita, baik saudara kandung, seayah atau seibu

2.      Larangan menikah untuk sementara ( muaqqot )

      Yaitu larangan untuk menikahi wanita-wanita yang masih dalam kondisi tertentu atau keadaan tertentu, maka apabila kondisi tersebut hilang, hilanglah larangan tersebut dan wanita-wanita tersebut menjadi halal untuk dinikahi, mereka itu ialah :
a)      Menggabungkan untuk menikahi dua wanita yang bersaudara
b)      Menggabungkan untuk menikahi seorang wanita dan bibinya
c)      Menikahi lebih dari empat wanita
d)     Wanita musyrik
e)      Wanita yang bersuami
f)       Wanita yang masih dalam masa ‘iddah
g)      Wanita yang ia thalak tiga

3.      Pernikahan yang terlarang
a)      Nikah dengan niat untuk menthalaqnya
b)      Nikah Tahlil, yaitu nikahnya seorang laki-laki dengan seorang wanita yang telah diceraikan suaminya tiga kali, dengan niat untuk menceraikannya kembali agar dapat dinikahi oleh mantan suaminya, sabda Rasulullah saw :

          لعن الله المحلل و المحلل له

        Artinya : “ Allah mengutuk yang menikahi dan yang menyuruhnya menikah “ ( HR. Ahmad )
c)      Nikah dengan bekas istri yang telah dithalak tiga ( QS. 2 : 230 )
d)     Nikah Sighar, yaitu seorang yang menikahkan anaknya dengan seorang laki-laki, agar ia ( laki-laki tersebut ) menikahkan anaknya dengannya tanpa mahar
e)      Nikahnya seorang yang sedang ber-Ihrom
f)       Nikahnya seorang yang dalam masa ‘iddah
g)      Nikahnya seorang muslim dengan orang kafir
h)      Nikahnya seorang muslimah dengan non muslim
  (pustaka : http://ustadchandra.wordpress.com)